Dipercaya Tingkatkan Vitalitas Pria, Apa Hukum Mengonsumsi Daging Kuda?
Purwokerto - Semenjak beberapa ribu tahun lalu, kuda sudah jadi sisi kehidupan manusia. Perannya bermacam, dimulai dari kuda karyawan sampai kuda perang. Agen Slot Terpercaya
Kuda menjadi satu diantara hewan yang disebut dalam Al-Qur'an. Ini jadi tanda, jika hewan ini penting di kehidupan manusia. Kuda dianugerahkan fisik yang kuat. Kuda terbiasa sanggup lari kuat dan tempuh perjalanan beberapa ratus km, pada periodenya.
Tips Terbaik untuk Menang di Slot Online
Karena kemampuan fisik ini juga, ada dogma jika daging kuda tingkatkan vitalitas. Bermacam kulineran ada di beberapa belahan negara, terhitung Indonesia. Misalkan, sate kuda atau rica-rica kuda.
Tetapi, tulisan ini bukanlah mengulas berkenaan apa daging kuda sanggup tingkatkan vitalitas pria. Yang diulas ialah hukum konsumsi daging kuda.
Pada intinya daging kuda itu halal. Terhitung kelompok Al-Baha'im, atau Bahimatul-An'am, barisan binatang ternak. Dan dagingnya terhitung "Ma'kulul-lahm". Dagingnya bisa dimakan.
Karenanya, bila ada yang menanyakan daging kuda halal apa haram, jawabnya ialah halal. Tetapi, pantas diperhitungkan, kehalalannya daging dari hewan yang perlu disembelih saat sebelum konsumsi.
Bila kuda itu disembelih secara baik dan dengan asma Allah, karena itu hukumnya halal. Tetapi, bila kuda itu mati oleh pemicu lain, contoh mati tua, mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, makan hukumnya jadi haram dimakan.
Mencuplik mui.or.id, kehalalannya daging kuda karena tidak ada alasan atau nash yang melarang dengan Sharih (terang dan tegas).
Beberapa ulama menerangkan, kuda tidak terhitung ke kelompok hewan yang haram, dilarang untuk dimakan. Seperti buas, Khabaits (memuakkan), Jallalah (makan najis), binatang bertaring yang dengan taringnya dia memakan dan serang lawan/mangsanya.
Dipertegas dalam ayat Al-Quran yang maknanya: "Dan menghalalkan untuk mereka Ath-Thoyyibaat (semua yang bagus) dan mengharamkan untuk mereka Al-Khobaits (semua yang jelek, memuakkan)." (QS. Al-A'raaf, 7: 157).
Sementara, hewan yang haram dimakan dagingnya disebutkan secara jelas. Disebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dibuat darinya." (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At-Tirmidzi no. 1824).
Dalam hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, "Semua binatang yang bertaring, karena itu mengkonsumsinya ialah haram." [HR. Muslim].
diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, ia dengar Abu Tsa'labah al-Khutsani berbicara, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang makan tiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).
Komentar
Posting Komentar